![]() |
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin press release pengungkapan kasus sabu. |
MEDAN (Kliik.id) - Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin press release pengungkapan kasus 26,9 kg sabu jaringan Medan-Aceh-Pulau Jawa oleh Polrestabes Medan, di RS Bhayangkara Medan, Kamis (14/1/2021).
Martuani menyampaikan, pengungkapan 26,9 kg sabu ini diperoleh dari 2 TKP. Pertama, di hotel daerah Jalan SM Raja dan hotel di wilayah Medan Baru.
"4 tersangka berhasil diamankan, dimana salah satunya yang bertindak sebagai kurir diberikan tindakan tegas akibat melawan petugas," ujar Martuani didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan Kabid Humas Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh hijau China.
Martuani menjelaskan, modus dalam kasus ini yakni menyelundupkan sabu di sepatu dan dibungkus dengan teh China.
"Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan," jelasnya.
Martuani kembali menjelaskan salah satu dari 4 tersangka di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat akan diamankan petugas di perjalanan dengan memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api.
"Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur, hingga tewas," katanya.
Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Martuani menyampaikan bahwa peran media sangat penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika
"Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini," ucapnya. (Rls)