![]() |
Foto Ilustrasi Korupsi |
LANGKAT (Kliik.id) - Kepala Puskesmas (Kampus) Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, berinisial ED tersandung kasus korupsi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
ED ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pungutan serta pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dasar penetapan tersangka setelah terbitnya Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021.
ED resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana khusus Kejari Langkat sejak Senin (11/1/2021) kemarin.
"Tersangka ED diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar kurang lebih 40 persen," ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pemotongan dana BOK ini seharusnya hak yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yang berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Dijelaskan Boy, nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka sebesar kurang lebih Rp 200.000.000.
"ED akan dikenai pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Boy Amali.
Perkara ini mendapat titik terang setelah satu bulan melakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan terungkap Puskesmas Desa Teluk pada tahun 2017 hingga 2019 ada menerima dana BOK yang besarannya bervariasi setiap tahunnya.
Dari dana yang diperoleh, keseluruhannya telah direalisasikan seluruhnya untuk operasional puskesmas, termasuk biaya jasa dan transportasi tenaga kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, uang transportasi tenaga kesehatan ini dilakukan pemotongan yang besarnya mencapai 40 persen dari yang seharusnya diterima oleh tenaga kesehatan.
"Apabila dihitung totalnya pengutipan atau pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000," kata Boy. (Rls)