![]() |
Pelaku |
Idris diamankan berdasarkan laporan korban Hicca Rony Gom Gom Silalahi (30), warga Jalan Lengkuas, Bandar Sakti.
Awalnya pelaku yang merupakan warga Jalan Cengkeh, Bandar Sakti, mencuri 1 unit hp milik Hicca di rumahnya.
Setelah kabur selama 3 bulan, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (30/9/2020) lalu sekira pukul 23.30 WIB.
"Awalnya korban istirahat tidur di kamar rumahnya dan meletakkan hp di samping dia tidur. Kemudian pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat hp nya sudah hilang," ujar Josua saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Tebingtinggi. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.400.000.
"Satreskrim yang melakukan penyelidikan dan hampir 3 bulan buron, pelaku tertangkap di Kampung Jawa, Bandar Sakti," kata Josua.
"Kini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Tebingtinggi," tutupnya. (Rls)