![]() |
Kondisi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Abu beterbangan akibat jalan rusak mengganggu masyarakat sekitar. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Beberapa ruas jalan di Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, mengalami kerusakan, hingga menyebabkan abu beterbangan.
Pantauan wartawan, Senin (4/1/2020) di beberapa lokasi seperti Jalan Letda Sujono, Jalan Setia Budi, Jalan Ir H Djuanda dan Jalan Musyawarah, Kota Tebingtinggi, tampak rusak parah.
Akses jalan yang merupakan urat nadi antara Kota Tebingtinggi dengan Kabupaten Serdang Bedagai ini kerap mendapat keluhan warga yang melewatinya.
Abu beterbangan di lokasi saat musim panas dan saat terjadi hujan, jalanan becek dan lubang tak terlihat mengancam pengendara yang melintas.
"Parah memang. Yang jualan makanan kalau seperti ini, mana ada yang mau beli. Banyak abu. Abu semua yang kita makan," ujar warga sekitar, Jonathan.
"Mau berapa lama kita menunggu. Apa harus ada korban dulu?," katanya.
Senada, keluhan lain disampaikan Hendra. Ia berharap pemerintah bisa memberi perhatian serius. Selain mengancam nyawa, kondisi jalanan juga tak nyaman dilintasi, karena banyak abu.
"Ini kan, jalan mau ke Dolok Masihul. Banyak aktivitas warga di sini. Kiranya pemerintah peduli lah," ucap warga Jalan Setia Budi, Berohol ini.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih yang rumahnya tak begitu jauh dari lokasi, menyampaikan jalanan ini sudah dikeluhkan oleh warganya.
Ia menyebut status jalan berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi.
Pria yang akrab disapa Dian mengingatkan, baik warga dan pemangku tanggung jawab bisa melihat undang undang tentang jalan.
Warga punya hak menuntut sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yang mana, penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas'," ujarnya.
Dian melanjutkan, dalam Pasal 24 ayat (2) menyatakan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Jadi diharapkan kepada Dinas PUPR Kota Tebingtinggi untuk segera merawat jalan dan memperbaiki jalan, walaupun kerusakan jalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Proyek Nasional (jalan tol), dan jalan tersebut tanggung jawab propinsi," kata Ketua DPC PDIP Tebingtinggi ini.
"Saya minta Dinas PUPR Tebingtinggi merapikan jalan untuk sementara, sebelum adanya perbaikan jalan seutuhnya dari pihak propinsi setelah proyek jalan tol selesai. Biar tidak ada korban jatuh," imbuh Dian.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan sudah beberapa kali menyurati Dinas PU Pemprov Sumut dan Balai Jalan.
"Bukan kewenangan Pemko Tebingtinggi. Tapi sudah berkali-kali dilaporkan ke Provinsi dan Balai Jalan," kata Dimiyathi.
Menurut Dimiyathi, pihak Balai Jalan akan melakukan penimbunan pasir dan batu sementara waktu, sembari proyek jalan tol selesai.
"Tahap sekarang, mereka mau timbun dengan pasir dan batu sampai proyek tol selesai. Jika tol selesai baru mereka hotmix kembali. Itu jawaban dari Balai Jalan Nasional," ujarnya. (Rls)