![]() |
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut Poaradah Nababan. |
MEDAN (Kliik.id) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut mengajukan 4 syarat yang harus dipatuhi oleh Gubernur Sumut untuk mendapatkan dukungannya terhadap Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Sumut menjadi Perda.
4 syarat tersebut tertuang dalam pendapat akhir Fraksi PDIP DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar.
Pendapat ini dibacakan oleh juru bicara Poaradah Nababan pada Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (27/1/2021) di kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Fraksi PDIP menyatakan bahwa Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di Sumut setuju dan segera menjadi Perda.
"Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada pemerintah dalam menjalan Perda tersebut harus memperhatikan 4 hal," ujar Poaradah saat membacakan naskah pendapat akhir.
Keempat hal tersebut diantaranya, pertama, bahwa Perda Covid-19 ini sebagai instrumen edukasi, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota masyarakat, pelaku ekonomi, industri manufaktur, pasar-pasar dan perkantoran tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai rangkaian kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kedua, bahwa Perda Covid-19 tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya, mengambil keuntungan pribadi atau instansi tertentu dengan landasan implementasi Perda Covid-19.
Ketiga, bahwa Perda Covid-19 ini tidak dimaksudkan untuk menghukum dan mengintimidasi anggota masyarakat kecuali untuk mengedukasi anggota masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan dimana pun ia beraktivitas.
Keempat, dalam mengimplementasikan Perda Covid-19 ini, sudah barang tentu aparat pemerintah akan melakukan berbagai tindakan seperti razia dan atau lain sebagainya, maka lakukanlah itu sewajarnya saja, tidak perlu berlebihan, karena bencana non alam ini tidak diinginkan oleh siapapun, tegakkan Perda Covid-19 ini terutama area dan klaster yang dinilai sangat rawan terjadi penularan dan penyebaran Covid-19, seperti perkantoran, mall, cafe-cafe dan pasar-pasar tradisional, bukan di jalan-jalan dan orang per orang.
"Bila keempat hal tersebut terjadi maka, melalui pendapat akhir ini, Fraksi PDI Perjuangan akan mengingatkan pemerintah dan mengadvokasi secara politik anggota atau kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum atau aparat pemerintah dalam menjalankan Perda Covid-19 ini," lanjut Poarada.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyampaikan syukur atas Vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung di Indonesia.
"Semoga seluruh rakyat Indonesia segera mendapatkan gilirannya untuk divaksinasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan Vaksinasi Covid-19 ini untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," katanya.
"Kendatipun Vaksinasi Covid-19 ini sedang berjalan, tidak serta merta pandemi Covid-19 berhenti seketika. Bahwa data-data menunjukkan tingkat grafik positif Covid-19 terus bergerak. Dengan demikian mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan dengan standart WHO tetap harus dijalankan oleh semua pihak secara orang perorang," ucap Poaradah. (Rls)