Notification

×

PTPN Somasi Markaz Syariah Megamendung, BPN: Tanah Negara Tak Bisa Dikuasai Masyarakat

Kamis, 24 Desember 2020 | 16:10 WIB Last Updated 2020-12-24T09:10:31Z
Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
JAKARTA (Kliik.id) - PTPN VIII mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah yang di atasnya dibangun Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan tanah milik negara tidak bisa dikuasai perorangan/masyarakat.

"Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," kata jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi saat dihubung, Kamis (24/12/2020).

Pelepasan hak tanah milik negara masih bisa dimungkinkan, tapi harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu,"ujar Taufiq.

Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, akan mempertimbangkannya. Apakah mengabulkan permohonan atau tidak.

"Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN)," tutur Taufiq.

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Adapun Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update