Notification

×

Polrestabes Medan Tembak Mati Satu Kurir 30 Kg Sabu, Bandar Inisial Black Diburu

Rabu, 02 Desember 2020 | 14:08 WIB Last Updated 2020-12-02T09:24:42Z
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memberikan keterangan pers pengungkapan 30 kg narkotika jenis sabu.
MEDAN (Kliik.id) - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan.

Press release digelar di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus berawal pada Selasa (1/12/2020) di lobi Hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kota Medan, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka kurir berinisial AR (25) warga Sumatera Selatan.

"Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu seberat 30 kg," ujar Martuani didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarto.

Dari hasil keterangan tersangka AR, kata Martuani, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan narkotika Malaysia-Aceh-Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai, kawasan Sei Semayam. Namun, dalam perjalanan, tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga ditembak dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 buah identitas KTP palsu, 2 handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa," kata Martuani.

Martuani menambahkan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas, tepat dan terukur.

"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran narkotika di tempat tinggal masing-masing," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update