![]() |
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna |
JAKARTA (Kliik.id) - BPK RI tengah mengaudit anggaran dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Pengumuman hasil audit dana bansos itu akan segera disampaikan ke publik oleh BPK RI.
"Audit nanti disampaikan laporan hasil pemeriksaannya, rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2021 atau awal Februari 2021," kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Agung masih enggan menyampaikan isi dari audit dana bansos tersebut. Sebab, laporan hasil pemeriksaan keuangan dana bansos COVID-19 itu belum selesai dilakukan.
"Saya tidak mungkin menyampaikan isinya, karena itu tidak diperkenankan. Kan itu pelanggaran kode etik menyampaikan hasil pemeriksaan sebelum LHP diselesaikan," ujar Agung.
Namun, Agung mengapresiasi KPK karena berhasil mengungkap dugaan korupsi dana bansos yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara dan sejumlah pejabat Kemensos lainnya. Dia mengajak semua pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Tapi penegakan hukum oleh KPK saya pikir sesuatu yang penting untuk kita cermati dan apresiasi bersama. Ini adalah upaya kita bersama, perjuangan kita untuk menghadapi Covid-19," katanya.
"Supaya Indonesia bertahan, pulih dan bangkit. Semua yang dilakukan untuk itu mari kita dukung bersama, kita dukung proses penegakkan hukumnya," sambungnya.
Selain itu, Agung juga mendukung agar penyaluran bansos Covid-19 dapat disalurkan dengan baik.
"Saat yang sama kita dukung juga agar penyaluran bansos ini supaya dapat disalurkan secara akuntabel, transparan, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran," katanya.
Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli. (Detik)