Notification

×

Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Dana Kerja PDAM Tirtanadi Deliserdang Rp 10,2 M

Rabu, 09 Desember 2020 | 19:45 WIB Last Updated 2020-12-09T13:18:31Z
Foto: Ilustrasi penangkapan buronan (thinkstock)
JAKARTA (Kliik.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pengelolaan dana kerja PDAM Tirtanadi di Deliserdang, Sumatera Utara, atas nama Asran Siregar. Asran ditangkap di Desa Sei Mencirim, Sunggal Selatan, Deliserdang, siang tadi.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 9 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Deliserdang yang dipimpin langsung Bapak Asintel Kejati Sumut (Dwi Setyo Budi Utomo), beserta tim, telah berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana korupsi dengan identitas Asran Siregar," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Asran terkait dengan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kerja. Asran merupakan pemegang kas di PDAM Tirtanadi, Deliserdang, periode 2015-2018.

"Terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang," jelasnya.

Sunarta mengatakan perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar. Nominalnya lebih dari Rp 10 miliar.

"Dengan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar," ungkap Sunarta. (Detik)
×
Berita Terbaru Update