![]() |
| Foto Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Dua warga Kabupaten Asahan, Syamsul Bahri alias Syamsul (35) dan Ponisan (47), divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam sidang daring di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12/2020).
Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,011 kg.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul dan terdakwa Ponisan dengan pidana mati," ujar Hakim saat menjatuhkan vonis.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, sebab terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perkara keduanya berawal pada Rabu (11/3/2020) lalu, saat terdakwa Syamsul ditelepon pria bernama Daeng (DPO).
Dikatakan Daeng, ada pekerjaan buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjung Balai ke Medan, dengan upah Rp 15 juta.
Tergiur upah tersebut, pada sorenya, terdakwa Syamsul Bahri menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjung Balai dan bertemu Daeng.
Disebutkan Daeng, terdakwa nanti akan ditemani seseorang bernama Ponisan.
Terdakwa kemudian diberikan uang Rp 1 juta untuk biaya perjalanan ke Medan.
Ponisan kemudian diberikan Rp 100 ribu untuk beli sabu, sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan. Kemudian, sabu Rp 100 ribu tersebut dikonsumsi oleh kedua terdakwa.
Sekitar pukul 23.54 WIB, dua pria kemudian muncul dan memasukkan 3 tas ke dalam mobil terdakwa dan diletakkan di bawah jok.
Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti 2 tas berisi sabu diserahkan kepada Jokowi.
Satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama M Yani alias Romi.
"Tas yang besar kamu kasihkan ke Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan ke Romi," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Ketika melewati rel kereta api, tepatnya di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (12/3/2020) dini hari sekitar jam 01.15 WIB, kendaraan mereka disetop tim petugas dari BNN.
Ketika digeledah dari bawah jok bangku tengah ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang di dalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.
"Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu, namun yang berhasil ditangkap hanya M Yani. Sedangkan, hp Jokowi tidak bisa dihubungi," kata JPU. (Rls)
