![]() |
Foto Ilustrasi |
LAMPUNG (Kliik.id) - IU (15), siswi SMP asal Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, Lampung, hamil enam bulan setelah disetubuhi kakak tirinya, YR (21).
Dikutip dari Tribun Medan, Rabu (30/12/2020), perbuatan YR diketahui setelah perut IU mulai membuncit karena hamil.
IU mengaku sudah dipaksa melayani nasfu YR sejak 2015 silam.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan YR ke polisi.
Kepada polisi, keluarga korban, Dwi, mengaku IU kini berubah.
Beberapa waktu belakangan, IU disebutnya kerap mengurung diri di kamar.
"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi, Senin (28/12/2020) kemarin.
Dwi menceritakan, pihaknya langsung menginterogasi korban.
Menurutnya, korban langsung menyebut nama YR sebagai ayah dari bayi yang dikandungnya.
"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kandungannya saat ini sudah enam bulan," ujar Dwi.
"Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," sambungnya.
Sementara itu, IU juga memberikan keterangan di hadapan polisi.
Remaja 15 tahun itu mengaku dipaksa membuka pakaian hingga melayani nafsu kakak tirinya.
"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan)," terang IU.
"Dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," ucapnya.
Tak berselang lama, polisi pun berhasil menangkap YR.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di kawasan Kotagajah.
Di hadapan polisi, YR mengakui perbuatan bejatnya.
Ia mengaku khilaf hingga merudapaksa adik tirinya yang masih belia.
YR menyebut sudah lebih dari lima kali menyetubuhi korban sejak 2015.
Ia juga mengancam korban agar tak menceritakan aksi bejatnya pada siapa pun.
"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah," ujar YR, Senin (28/12/2020).
"Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," katanya.
Akibat perbuatannnya, pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih. (Tribun/Rls)