![]() |
Kadis Kominfo Pemkab Deliserdang, Haris B Ginting. |
DELISERDANG (Kliik.id) - Pernyataan salah satu calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman saat debat publik yang disiarkan langsung di stasiun TV swasta, Sabtu, (28/11/2020), menuai kritikan.
Dalam acara debat itu, Soekirman menyebutkan, sejak pemekaran tahun 2003, Kabupaten Deliserdang sebagai kabupaten induk tidak menjalankan amanah dengan tidak memberikan hibah sebesar Rp 200 miliar selama tiga tahun berturut-turut kepada Kabupaten Sergai.
Soekirman juga menyebutkan, pembangunan di Sergai menjadi lambat dikarenakan tindakan Pemkab Deliserdang tersebut.
Kadis Kominfo yang juga Juru Bicara Bupati Deliserdang, Haris B Ginting menilai calon bupati petahana itu tidak paham akan proses pemekaran. Ia mengaku kecewa, sebab mengapa saat momen Pilkada hal itu disampaikan.
"Mengapa setelah 17 tahun pemekaran Sergai terjadi, baru kali ini hal itu diungkit-ungkit? Selama ini tidak pernah isu tersebut digulirkan karena dianggap Pemkab Deliserdang memang tidak ada persoalan. Mengapa saat momen Pilkada ini diungkit?," ujar Haris kepada wartawan di Lubuk Pakam, Selasa (1/12/2020).
Haris mengaku tidak tahu ucapan Soekirman soal hitungan Rp 200 miliar tersebut. Ia menilai jika Sergai lambat pembangunannya tidak ada hubungan dengan Pemkab Deliserdang.
"Harusnya dipahami dulu proses pemekaran seperti apa baru disampaikan ke publik. Kalau seperti ini kita menganggap petahana tidak pahami proses pemekaran. Apa yang kita sampaikan ini tidak ada hubungannya sama Pilkada, cuma kan harus kita sampaikan juga apa yang sebenarnya terjadi," terangnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Deliserdang Agus Ginting menuturkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai pada pasal 16 ayat 3 dinyatakan kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada kabupaten pemekaran selama 3 tahun berturut-turut minimal sebesar dana yang dialokasikan untuk kegitan pemerintahan di daerah pemekaran sebelum dimekarkan.
Namun demikian, ada penjelasan-penjelasan mengapa kemudian Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak memberikan hibah kepada Sergai.
Dijelaskannya, pada tahun 2004 gaji PNS Deliserdang yang beralih ke Sergai masih dibayar oleh Deliserdang.
Selain itu pada tahun 2004 itu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di lokasi Sergai sudah diambil alih oleh Sergai.
Di tahun itu juga kegiatan-kegiatan yang berlokasi di daerah pemekaran masih dilaksanakan oleh Kabupaten Deliserdang dengan biaya dari APBD Kabupaten Deliserdang serta Dana Alokasi Umum tahun 2005 Kabupaten Sergai sudah dipisahkan dengan Kabupaten Deliserdang.
"Jadi tahun 2003 gaji pegawai hingga kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Sergai masih ditanggulangi Deliserdang sampai tahun 2004. Namun demikian, pada 2004 PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang berlokasi di Sergai yang harusnya dikutip kabupaten induk tapi kenyataannya dikelola langsung oleh Sergai. Begitu juga dengan dana perimbangan harusnya masih tetap di kabupaten induk tapi kenyataannya Pemerintah Pusat langsung membaginya," ungkap Agus Ginting.
Dikatakan Agus, hingga saat ini, Pemerintah Deliserdang atas penjelasan diatas, tidak pernah mendapatkan sanksi atau teguran apapun dari Pemerintah Pusat.
Agus menegaskan bahwa apa yang disampaikan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Sebab, ada calon bupati menyinggung Pemkab Deliserdang, maka ia punya kewajiban untuk meluruskan dan menceritakan bagaimana sebenarnya.
Pada saat itu, Agus Ginting menyebut dirinya masih menjabat sebagai Kabid Sosial dan Budaya di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Deliserdang.
"Jadi kalau Deliserdang keliru pada saat itu sudah pasti ditegur sama Pusat. Saya paham betul bagaimana proses pemekaran Sergai itu. Ini tidak ada kaitannya sama politik, cuma mau meluruskan sama masyarakat sejarah pemekaran dari kabupaten induk seperti apa sebenarnya," tutupnya. (Rls)