Notification

×

Perkosa Bocah Bermodus Beli Es Krim, Pria di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara

Rabu, 11 November 2020 | 15:01 WIB Last Updated 2020-11-11T08:01:11Z
Foto Ilustrasi
ACEH SINGKIL (Kliik.id) - Seorang petani di Aceh Singkil, Aceh, dijatuhi hukuman 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak berusia 9 tahun. Putusan itu diperkuat Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.

Dikutip dari putusan MS Aceh, Rabu (11/11/2020), kasus bermula saat terdakwa yang berusia 52 tahun mengajak korban jalan-jalan dengan motor untuk membeli es krim. Dalam perjalanan, terdakwa membawa korban ke tempat sepi lalu memberhentikan motornya.

Setelah menyuruh turun, terdakwa memerkosa korban di pinggir jalan. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa memberi uang Rp 2.000 dan meminta korban tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

Aksi pemerkosaan itu terjadi pada Juli lalu. Usai kejadian, korban mengadu ke keluarganya sehingga dilapor ke polisi. Terdakwa kemudian ditangkap dan diadili.

Dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 200 bulan penjara. Itu merupakan hukuman maksimal untuk pemerkosa yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat.

Bagaimana putusan hakim?

Dalam vonisnya, majelis hakim MS Aceh Singkil menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana bunyi Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan uqubat ta'zir penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," putus hakim MS Singkil, Senin (21/9/2020) lalu.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke MS Syar'iyah Aceh. Apa kata majelis banding?

"Menguatkan putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil Nomor 10/JN/2020/MS.Skl tanggal 21 September 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 4 Safar 1442 Hijriyah," ketuk hakim MS Aceh.

Putusan itu diketuk majelis hakim MS Aceh yang diketuai Rafi'uddin, dengan hakim anggota Syaifuddin, dan Paet Hasibuan. Hakim membacakan putusan pada Jumat (6/11/2020). (Detik)
×
Berita Terbaru Update