![]() |
| Ustaz Maaher Akan Polisikan Nikita Mirzani (Foto: Detik.com) |
JAKARTA (Kliik.id) - Pemilik akun @ustadzmaaher_ dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
"Iya betul, di Bareskrim Mabes Polri (laporannya)," ujar Muannas Alaidid selaku kuasa hukum pelapor, saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).
Muannas menjelaskan, pihaknya melaporkan pemilik akun @ustadzmaaher_ atau Ust.Maaher At-Thuwailidi Official soal cuitannya 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser'. Muannas menyebut, cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
"Berkaitan sama konten dia yang menyebut 'pakai jilbab itu cantik ya kaya kiai-kiai Banser' nah itu mencantumkan foto Habib Luthfi. Nah menurut undang-undang, konten itu dilarang, karena penghinaan," katanya.
Maaher At-Thuwailibi sendiri saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akan tetapi, akun @gunduladul sendiri telah di-suspended.
"Iya cuitan Maaher yang katanya dia menanggapi twitnya orang yang dia katanya 'perempuan'. Terus dia tanggapi 'cantik ya pakai jilbab', tapi dia mencantumkan fotonya Habib Luthfi, kan itu nggak ada urusan bawa-bawa Habib Luthfi," kata Muannas.
Cuitan Maaher At-Thuwailibi itu tidak dapat diterima pihak keluarga Habib Luthfi bin Yahya. Di sisi lain, Maaher At-Thuwailibi disebutnya bukan pertama kalinya menghina ulama.
Siapa saja kiai yang pernah dihina oleh Maaher At-Thuwailibi ini?
"Nah persoalan itu nggak terima Habib Luthfi dan keluarganya. Lagian Maaher ini bukan kali pertama kayak gini. Kalau kita ikuti jejak digitalnya dia banyak kali melakukan penghinaan kepada kiai-kiai NU, kayak mulai Gus Dur, Kiai Said, Kiai Ma'ruf Amin, bahkan polisi disebut sebagai 'monyet berseragam cokelat," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya melaporkan Maheer ke Bareskrim Polri agar Maaher jera.
"Jadi harus ada efek jera, makanya kita nggak ada pilihan (sehingga melaporkan), kalau nggak dia merasa benar," imbuhnya.
Laporan itu diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tanggal 16 November 2020 dengan pelapor Husin Shahab.
Dalam laporan tersebut, pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hate speech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 dan /atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Redaksi telah meminta tanggapan dari Ust.Maaher At-Thuwailibi, namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan darinya.
Sekadar untuk diketahui, nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi ini mengemuka akhir-akhir ini. Ia terlibat tweet war dengan Nikita Mirzani.
Perang Nikita Mirzani Vs Maaher At-Thuwailibi ini dimulai ketika artis kontroversi itu mengeluhkan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dengan sambutan massa.
Nikita Mirzani juga menyebut 'habib tukang obat'.
Pernyataan Nikita Mirzani di akun Instagram itu memancing komentar pedas dari Maaher At-Thuwailibi. Maaher At-Thuwailibi kemudian menyebut Nikita Mirzani sebagai l***e dan mengancam akan menyerbunya dengan membawa massa. (Detik)
