![]() |
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. (Dok: Kejagung) |
JAKARTA (Kliik.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh kejaksaan tinggi (kejati) berkualifikasi pemantapan. Jaksa yang akan menduduki kepala kejaksaan tinggi (kajati) harus memiliki rekam jejak yang baik dan juga lulus dalam proses asesmen kompetensi.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menerangkan tujuh kejaksaan tinggi itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Setia menyebut proses seleksi jabatan kajati berkualifikasi pemantapan telah dimulai sejak 10 Agustus lalu dengan diikuti oleh 26 jaksa yang berasal dari jabatan eselon II.
"Bahwa Kejaksaan Agung melaksanakan seleksi jabatan kepala kejaksaan tinggi berkualifikasi pemantapan pada tahun 2020 dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020 yang diikuti oleh 26 orang jaksa yang menduduki jabatan struktural eselon II a," kata Setia dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (3/11/2020).
Setia, yang juga Ketua Panitia Seleksi, mengatakan saat ini pihaknya sudah sampai pada tahapan ketiga proses seleksi. Tahapan-tahapan yang telah terlewati itu, kata Setia, antara lain asesmen kompetensi, seleksi administrasi dan rekam jejak, serta penulisan makalah.
Siapa saja nama yang lolos?
Berikut 6 calon kajati yang lolos sampai tahap ketiga:
1. Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah
2. Direktur Penuntutan Jampidsus, Ida Bagus Nyoman Wismantanu
3. Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional Jamintel, Idianto
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati
5. Direktur Eksekusi Jampidsus, M Rum
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raden Febrytriyanto.
Selanjutnya, Setia menyebut enam calon kajati itu akan diseleksi oleh tim penilai akhir di Badiklat Kejagung besok. Tim penilai itu terdiri dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan, dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Setia menegaskan lolos atau tidaknya para peserta seleksi bergantung pada hasil penilaian. Setia menyebut hasil seleksi tidak berkorelasi dengan kedekatan para peserta ke pejabat tinggi Kejagung.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka lolos tidaknya para peserta seleksi jabatan pada setiap tahapan, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan RI dan unsur institusi lain sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung," katanya.
"Dengan demikian maka pelaksanaan seleksi jabatan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," imbuhnya. (Detik)