Notification

×

Teten: UU Cipta Kerja Beri UMKM Tempat Usaha yang Layak

Selasa, 13 Oktober 2020 | 23:12 WIB Last Updated 2020-10-13T18:10:41Z
Teten Masduki
JAKARTA (Kliik.id) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa Undang-undang (UU) Cipta kerja menjawab semua permasalahan yang dihadapai UMKM selama ini. Seperti masalah perizinan, permodalan, akses pasar dan tempat usaha yang layak sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang.

"Yang jelas, UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM. Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan," ujar Teten.

Teten menjelaskan, hingga kini baru 11% UMKM yang terhubung kepada bank dan angka ini sangat rendah karena UMKM unbankable.

"Nah, Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan perizinan dalam mendirikan PT dan koperasi, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan yang semakin besar," kata Teten.

Dari sisi perizinan, lanjut Teten, akan diberikan kemudahan dimana sebelumnya syarat untuk membentuk koperasi adalah 20 orang, kini bisa dengan hanya 9 orang saja. Sedangkan untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

Nantinya, UMKM juga diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publik lainnya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha premium tapi justru tidak bisa diakses UMKM.

Teten melanjutkan, UU Cipta Kerja juga memberikan akses pasar untuk UMKM. Yakni melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ditegaskan di pasal 97 bahwa 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM. Sedangkan pada tahun ini, ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.

"Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender. Ini bisa melalui laman kusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan Rp 50 juta kebawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital," ucap Teten.

Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa akses kepada tempat strategis diatur di pasal 104 dan 150 UU Ciptaker dimana 30% lahan komersial seperti di terminal, bandara pelabuhan, rest area bisa diberikan kepada UMKM. (Rls)
×
Berita Terbaru Update