Notification

×

Pemerkosa dan Pembunuh Ponakan di Deliserdang Residivis Kasus Penganiayaan-Curanmor

Jumat, 16 Oktober 2020 | 21:03 WIB Last Updated 2020-10-16T17:59:55Z
Konferensi pers di Polrestabes Medan
MEDAN (Kliik.id) - Polisi mengungkap sosok S, pria yang memperkosa dan membunuh keponakan sendiri, MJ (15), di Tanjung Selamat, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut S sebagai residivis kasus penganiayaan.

"Pernah juga dihukum dalam kasus penganiayaan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).

Selain kasus penganiayaan, S pernah dijebloskan ke penjara karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Namun Riko tidak menjelaskan kapan dan berapa lama S dihukum karena perbuatannya itu. Terkait perbuatan kepada keponakannya ini, S terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Riko.

Seperti diketahui, S ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memperkosa keponakan sendiri. Pembunuhan ini diawali saat S datang ke rumah korban untuk mencari uang yang disimpan ibu korban.

"Keterangan awal dari tersangka, dia minta kepada korban di mana tempat ibunya menyimpan uang. Tapi korban tidak tahu di mana ibunya menyimpan uang. Kemudian tersangka membekap si korban," ujar Kombes Riko.

Selain membunuh, kata Riko, S sempat memperkosa korban. S memperkosa saat korban pingsan dan setelah meninggal.

"Pada saat korban pingsan, dia memperkosa daripada korban. Kemudian korban sadar, dia berteriak, kemudian dibekap menggunakan guling. Kemudian setelah dibekap ternyata si korban ini masih berusaha untuk berteriak kemudian dicekik oleh tersangka, setelah diyakini korban tidak bernyawa, kemudian diperkosa lagi untuk yang kedua kalinya. Jadi diperkosa untuk kedua kalinya kondisi sudah dalam keadaan meninggal," tuturnya.

S juga disebut mengambil sejumlah barang milik korban. Barang itu kemudian dijual S dibantu dua orang yang juga sudah ditangkap oleh polisi.

"Kita kembangkan lagi terdapat dua tersangka lagi yang menjual hasil kejahatan tersebut," jelas Riko. (Detik)
×
Berita Terbaru Update