![]() |
Foto Ilustrasi |
MEDAN (Kliik.id) - Warga Jalan Jamin Ginting, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, berinisial HAK (18) ditangkap Polsek Delitua.
Pelaku diduga telah mencabuli pacarnya yang masih berumur 17 tahun. Dia ditangkap di rumahnya, Jumat (16/10/2020) siang.
Remaja ini dilaporkan Boru Tarigan (38) warga Sibolangit, ke Polsek Delitua dengan kasus perbuatan cabul terhadap putrinya (Sebut saja Lia) (17) dengan nomor: LP/795/VII/2020/SPKT/SEK DELTA.
Informasi yang dihimpun Kliik.id, Sabtu (17/10/2020), kejadian pencabulan terjadi pada Maret 2020 lalu. Saat itu korban Lia dan pelaku nginap di kos temannya.
Awalnya, korban sempat meminta pelaku untuk pulang ke rumahnya, namun pelaku tidak mau dengan alasan pintu sudah terkunci. Pelaku pun diizinkan tidur di rumah kos temannya.
Lalu, saat korban tertidur, pelaku pun mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh hingga merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Korban yang termakan bujuk rayu, akhirnya bersedia melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Hubungan intim pun berulang kali dilakukan keduanya, hingga ketahuan ibu korban.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung membawa korban ke Polsek Delitua guna membuat laporan. Menerima laporan itu, polisi pun mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku sedang diperiksa. Dia diancam pasal perlindungan anak," ujar Martua. (Rls)