TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Gerak cepat Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) membuahkan hasil.
Dua pengedar sabu yang ditangkap di Kota Tebingtinggi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Gang Becek atau Gang Hidayah Lk III, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi, Selasa (28/7/2026) siang, petugas berhasil menangkap 2 pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tebingtinggi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," ujar Jimmy, Sabtu (1/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek sebuah rumah di Gang Becek.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan pelaku IP, 30, beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,20 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 187.000.
Saat diinterogasi, IP mengaku memperoleh sabu dari T. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap T, 40, di sebuah rumah di Gang Akrab, Kelurahan Badak Bejuang.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi menyita 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,17 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 pipet berbentuk sekop, serta uang tunai Rp 200.000.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku T mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Medan Tembung," kata Jimmy.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan.
"Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya. (Red)