![]() |
| Dua pelaku narkoba yang ditangkap. |
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang residivis beserta seorang wanita di sebuah ruko Harapan Indah, Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kota Tebingtinggi, Sabtu (13/6/2026) siang.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dan setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti," ujar AKP Jimmy, Sabtu (20/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, pada sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap pria berinisial DI (42), warga Jalan Pala yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Selain itu, petugas menangkap seorang wanita berinisial RS (32), warga Jalan Meranti yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 18,47 gram.
Selain itu, turut diamankan 2 unit timbangan digital, 3 pipet berbentuk sekop, 1 unit handphone, 1 plastik klip kosong, 1 kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Jimmy. (Red)
