![]() |
| Pemilik sabu yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi. |
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) pukul 20.00 WIB dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebintinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, tim Sat Narkoba berhasil menangkap pria berinisial BPP (37), warga Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet berbentuk sekop, handphone serta uang tunai sebesar Rp157.000," ujar AKP Jimmy Sitorus, Senin (8/6/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan kepolisian.
Selanjutnya, pelalu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
