![]() |
| Residivis yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/5/2026) sore. |
Seorang pria berinisial RPP (35) yang diketahui merupakan residivis, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/5/2026) sore.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik 1 Ipda Hadi Priyono bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Saat situasi dinilai tepat, tim Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Simalungun, tepatnya di halaman sebuah rumah," ujar Jimmy, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 0,34 gram, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp154.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kepada petugas, pelaku mengaku narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang di Kampung Pon, Kabupaten Serdangbedagai.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, kini pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jimmy. (Red)
