Edarkan Sabu di Simpang Medan, Pria Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Notification

×

Edarkan Sabu di Simpang Medan, Pria Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:43 WIB Last Updated 2026-05-31T11:53:05Z
Pelaku yang mengedarkan sabu di Simpang Medan, Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Medan, Jalan HM Yamin/Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebingtinggi, Kamis (28/5/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba terkait informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah memastikan keberadaan target, selanjutnya tim melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap pelaku RS (22), warga setempat yang berada di depan sebuah rumah.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 2,32 gram," ujar AKP Jimmy, Minggu (31/5/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.848.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria berinisial T.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red) 
×
Berita Terbaru Update