![]() |
| Pria berinisial IE alias Odoy yang ditangkap polisi. |
Seorang pria yang merupakan residivis ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sore.
Pelaku berinisial IE alias Odoy (41), yang berdomisili di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi itu, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang saat itu berada di dalam sebuah bengkel di lokasi," ujar AKP Jimmy, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram.
Selain itu, turut diamankan kotak rokok Magnum, pipet berbentuk skop, tisu, plastik berisi sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jimmy. (Red)
