Miliki Sabu dan Ekstasi, Residivis Putra Keleng Ditangkap Polisi di Gang Subur Tebingtinggi

Notification

×

Miliki Sabu dan Ekstasi, Residivis Putra Keleng Ditangkap Polisi di Gang Subur Tebingtinggi

Selasa, 07 April 2026 | 08:07 WIB Last Updated 2026-04-07T15:14:16Z
DP alias Putra Keleng.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria yang diketahui merupakan residivis ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) dini hari di Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebingtinggi.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Awalnya petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus, Senin (6/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias Putra Keleng (43).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp655.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebingyinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan," kata Jimmy. (Red)
×
Berita Terbaru Update