![]() |
| Pelaku berinisial FAS yang ditangkap polisi. |
Pelaku berinisial FAS (23) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan sebuah rumah.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi dimaksud.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Jimmy Sitorus, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata Jimmy.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red)
