| Koalisi Masyarakat Sipil bersama Masyarakat Adat Sumatera Utara (KOMA-SU) saat audiensi dengan DPRD Sumatera Utara, Rabu (15/4/2026). |
Medan (Kliik.id) - Satu dekade sejak pertama kali masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2016, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara tak kunjung disahkan.
Merespons lambannya proses legislasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil bersama Masyarakat Adat Sumatera Utara (KOMA-SU)—yang terdiri dari BAKUMSU, KSPPM, AMAN Tano Batak, dan BRWA—mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (15/4/2026) untuk mendesak percepatan pengesahan.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Ketua Bapemperda Darma Putra Rangkuti, Wakil Ketua Thomas Dachi, serta Yahdi Khoir Harahap. Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Bagian Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KOMA-SU, Roganda Simanjuntak, menegaskan bahwa kehadiran koalisi adalah bentuk desakan keras dari masyarakat sipil agar wakil rakyat menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
“Perda ini sangat mendesak. Kita butuh instrumen hukum yang kuat di daerah untuk segera mengatasi konflik agraria struktural di Sumatera Utara, yang terus terjadi akibat tumpang tindih klaim wilayah serta pemberian izin konsesi perusahaan di atas wilayah adat,” tegas Roganda di hadapan forum.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, mengakui bahwa Ranperda ini telah melewati proses yang sangat panjang. Ia menyebutkan rancangan ini sudah masuk Prolegda sejak 2016 dan dibahas secara substansial pada 2020. Ia mengklaim pihaknya mendukung penuh Perda ini karena urgensinya mencakup Masyarakat Adat di Kawasan Danau Toba, Nias, dan daerah lainnya di Sumut.
Pertemuan ini ditutup dengan penyerahan Policy Brief secara simbolis dari KOMA-SU kepada Bapemperda DPRD Sumut, yang membedah urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ke depan, koalisi akan terus mengawal ketat komitmen Bapemperda agar pembahasan Ranperda ini tidak kembali mengendap. (rls)