![]() |
| Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap. |
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penemuan jenazah pria di aliran Sungai Lagunda pada Minggu (1/3/2026) pukul 21.00 WIB.
Korban bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah. Sebelumnya, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2/2026).
Keluarga korban kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah warga.
Adik korban, Riandy Samosir, bersama temannya menyisir pemukiman hingga ke bantaran Sungai Lagunda.
"Saat berada di aliran sungai di Dusun Blok 17, mereka mencurigai tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma busuk," ujar Budi, Rabu (4/3/2026).
Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bawah tumpukan tanaman tersebut. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46). Keduanya warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah.
"Satu orang pelaku diamankan saat di sebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya diamankan di rumahnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Budi, pelaku RH mengakui telah menusuk perut dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, sementara pelaku JT berperan memegangi tangan korban saat kejadian.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya. (Red)
