Dugaan korupsi tersebut disinyalir melibatkan lingkaran kekuasaan tertinggi di Kota Tebingtinggi pada tahun 2024 lalu.
Wakil Ketua DPD GMNI Sumut Rio Samuel Manurung mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan fatal yang mengarah pada manipulasi prosedur pengadaan.
Dia membeberkan fakta mengejutkan terkait proses pelelangan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dipaksakan rampung hanya dalam kurun waktu 30 hari sebelum masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi berakhir.
"Ini adalah anomali yang telanjang di mata hukum. Bagaimana mungkin proyek teknologi pendidikan yang kompleks dipaksakan selesai tepat saat Pj Wali Kota hendak angkat kaki? Kami mencium aroma busuk dugaan skema 'proyek kejar tayang' demi menguras anggaran sebelum kursi kekuasaan berganti," ujar Rio dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Rio membedah kejanggalan tersebut dari kacamata regulasi. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, sebuah tender yang akuntabel secara teknis memerlukan waktu 45 hingga 60 hari kerja.
Durasi ini mutlak diperlukan untuk tahapan krusial seperti, pengumuman dan kualifikasi (7–10 hari), menjamin persaingan sehat, bukan pengondisian vendor, evaluasi teknis dan harga (7–14 hari), memastikan barang bukan rakitan kualitas rendah atau dugaan harga yang di mark-up, masa sanggah (5 hari kerja) ruang bagi publik dan peserta lain untuk mengoreksi dugaan kecurangan.
"Jika lelang dipaksakan beres dalam 30 hari, maka seluruh tahapan itu dipastikan hanya sandiwara formalitas. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip transparansi. Rakyat Tebingtinggi diduga dikorbankan demi syahwat korupsi oknum pejabat," ucap Rio.
Terkait klaim mantan Pj Wali Kota yang mengaku tidak memahami teknis proyek tersebut, Rio menyebutnya sebagai upaya cuci tangan yang sangat tidak logis secara hukum.
"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, Wali Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Alibi 'tidak paham' adalah bentuk pembodohan publik. Secara hukum, setiap sen uang rakyat yang keluar adalah tanggung jawab pimpinan. Jika ada instruksi percepatan lelang di akhir jabatan, itu adalah bukti nyata dugaan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
GMNI Sumut pun menyampaikan desakan bagi Kejaksaan diantaranya:
1. Kejati Sumut harus segera memanggil dan memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi. Periksa dugaan instruksi khusus di balik 'lelang kilat' 30 hari tersebut.
2. Kejar aktor intelektual, Jaksa penyidik jangan hanya berani menyentuh level kroco atau pejabat teknis di Dinas Pendidikan. Bongkar siapa dugaan otak di balik konspirasi ini.
3. Hukum tak boleh pandang bulu, pastikan penyidikan fokus pada dugaan kerugian warga Tebingtinggi secara objektif, transparan dan tanpa intervensi politik manapun.
"DPD GMNI Sumut akan menjadi garda terdepan mengawal kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang pendidikan rakyat diduga dirampok lewat prosedur lelang yang cacat hukum. Jika Kejati Sumut lambat, kami yang akan bergerak lebih kencang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi.
Pemeriksaan ini sehubungan dengan kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard senilai Rp 13 miliar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi TA 2024.
Dalam kasus korupsi ini, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi Idham Khalid (IK). Ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan penggelembungan anggaran pengadaan dengan total kerugian negara berkisar Rp 6 miliar.
Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut Khairur Rahman mengatakan pihaknya berpeluang memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi yang merupakan atasan dari IK pada saat itu.
"Untuk Pj Wali Kota pada saat itu belum kami lakukan pemeriksaaan. Mungkin kedepan, akan kita periksa," ujar Rahman kepada wartawan, Kamis (4/12/2025) malam.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah memeriksa sebanyak kurang lebih 25 orang dalam kasus korupsi ini.
"Saksi yang diperiksa kurang lebih 25 orang," katanya.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan, IK diduga kuat masuk dalam dugaan korupsi terkait Pengadaan Smartboard di seluruh SMP Negeri Se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2024.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, kata Indra, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga IK ditetapkan sebagai tersangka.
Peran IK selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP). Perusahaan tersebut merupakan reseller (distributor).
IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, IK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan guna memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan, tersangka IK dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk 20 hari kedepan.
"Alasan ditahan, untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya," kata Indra.
3 Tersangka telah ditahan
Dengan penahanan IK, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan total 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi TA 2024 dan dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan Bambamg Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT GEEP yang merupakan perusahaan penyedia barang dan Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa (BP) yang merupakan distributor barang.
(Red)
