Notification

×

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

Kamis, 06 November 2025 | 19:30 WIB Last Updated 2025-11-06T12:30:30Z

SIMALUNGUN (KLIIK.ID) - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram.


Saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat.


"Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait.



Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. "Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tiga orang," ungkap Kasat Narkoba.


Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Pelaku kedua adalah Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), yang tidak bekerja dan beralamat di Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Sementara pelaku ketiga adalah Sri Wulandari (24 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.


"Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus," ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan modus operandi para pelaku.


Kasat Narkoba menambahkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari jaringan yang lebih besar. "Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan," ungkap Kasat Narkoba.


Selain mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone merek Samsung warna hijau toska dan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.


Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aksi cepat dan terkoordinasi ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda.



AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. "Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ucap Kasat Narkoba dengan tegas.


Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok narkotika bernama Yudi yang berada di Kabupaten Asahan, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya.(*)

×
Berita Terbaru Update