![]() |
| Ilustrasi rangkap jabatan sipil (Foto: metrotv) |
JAKARTA (Kliik.Id) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor
114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi
aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih
dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK,
Jakarta (13/11/2025).
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.
Adapun para pemohon
menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri
berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri."
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut mereka, frasa tersebut
menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa
"atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif
bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota
Polri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah
“berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa
menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama
ini.
Contohkan Ketua KPK
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian
mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya
Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan
Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT).
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan
dalil para pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara
substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting,
yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara
saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di
luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma
yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan
lain,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian
penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri,
Mahkamah menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan
untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Norma Tidak Jelas dalam UU Polri
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal
dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri
bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai
dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (liputan6)
