![]() |
| Pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Medan Area. |
Pelaku mencuri outdoor AC milik tetangganya berinisial MK di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Selain AC, dia juga mengambil ampli video dan tensimeter.
"Seorang masyarakat memberikan informasi bahwa ada orang yang mau jual outdoor AC. Masyarakat itu mengulur waktu dengan mengajak pelaku ngobrol sampai polisi datang," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Setelah tiba di lokasi dan memastikan barang tersebut milik korban, polisi menangkap Sugiarto yang mencoba kabur.
"Setelah kita beri tembakan peringatan tidak diindahkan, kami beri tindakan tegas dan terukur," kata Dian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri karena mengetahui rumah korban sedang kosong karena pergi ke Kota Tanjungbalai.
"Mereka bertetangga. Pelaku sudah mengetahui korban sedang mengunjungi rumah anaknya di Kota Tanjungbalai," ungkapnya.
Untuk diketahui, pelaku Sugiarto merupakan residivis kasus narkoba dan bebas pada tahun 2012.
"Sebelumnya pernah ditangkap Polsek Medan Kota pada 2010 karena kasus narkoba," pungkasnya. (Red)
