Notification

×

Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Tetapkan 2 Orang Tersangka, Kerugian Negara Rp 20 Miliar

Rabu, 26 November 2025 | 20:14 WIB Last Updated 2025-11-26T15:32:34Z
Kejari Langkat menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Langkat.

LANGKAT (Kliik.id) - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Langkat.

Kedua tersangka yakni Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang merangkap PPK, dan Supriadi selaku Kasi Sarpras Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Langkat Asbach dalam konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025) sore.

"Kami menetapkan tersangka SA dan S. Penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Asbach.

Asbach menjelaskan, proyek pengadaan Smartboard bernilai Rp 49,9 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp 20 miliar.

Keanehan proyek pengadaan ini muncul sejak hari pertama, yakni APBD Perubahan diketok 5 September 2024, RUP tayang 10 September, PPK langsung akses e-purchasing hari yang sama, surat pesanan terbit 11-12 September 2024, dan barang sudah diserahterimakan 23 September 2024. Berkisar hanya 18 hari dari dokumen anggaran hingga barang masuk sekolah, 

Dari hasil analisis, penyidik Kejari Langkat menilai proses ini menjadi bukti manuver kilat yang penuh rekayasa.

Lebih janggal lagi, merek dan tipe barang yakni Viewsonic VS18472 (75 inch) sudah tercantum sejak awal di siRUP.

Dugaan keterlibatan Supriadi selaku Kasi Sarpras bukan sekadar tempelan. Meski bukan pejabat penandatangan kontrak, namun seluruh transaksi E-katalog justru menggunakan akun miliknya.

Penyidik mencium indikasi pengaturan harga bersama rekanan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, dua perusahaan yang hanya berstatus agen.

Kemudian, ada fakta menyebutkan sekolah swasta milik Supriadi, SMPS Tunas Mandiri, justru menerima jatah 4 unit Smartboard. Sementara sekolah negeri justru banyak yang kebagian tidak merata.

Dalam kasus ini, Faisal Hasrimy selaku mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, ikut terseret-seret. Pada saat pengadaan tersebut, Faisal sedang menjabat Pj Bupati Langkat.

Pihak Kejari Langkat sudah dua kali memanggil Faisal, namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan pertama alasan sakit. Panggilan kedua alasan tugas dinas keluar kota.

Asbach memastikan pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada Faisal.

Untuk tersangka Supriadi ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara, Saiful Abdi tidak ditahan karena masih menjalani hukuman kasus lain.

Dalam kasus ini, kata Asbach, penyidik masih lanjut melakukan penyidikan. Pihaknya masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat.

"Masih ada pihak lain yang akan kami periksa," ucap Asbach memberi sinyal bahwa kasus ini akan menyeret nama yang lebih besar. (Red)
×
Berita Terbaru Update