Kedua tersangka yakni Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT BP selaku distributor barang dan Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT GEEP selaku penyedia barang.
Ketua Tim Penyidikan Kejati Sumut Khairur Rahman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan.
"Selanjutnya kedua yang bersangkutan ditahan," ujar Khairur kepada wartawan di kantor Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025) malam.
Khairur menjelaskan, dugaan korupsi terjadi ketika PT GEEP membeli smartboard dari PT BP seharga Rp 110.000.000 per unit.
Jumlah yang dibeli sebanyak 93 unit, sehingga total mencapai Rp 10.230.000.000. Namun, PT BP ternyata membeli barang tersebut dari PT Ghalva Technologies, principal pemegang lisensi ViewSonic, seharga Rp 27.027.028 per unit.
Total pembelian PT BP sebanyak 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp 2.513.513.604. Sehingga terdapat selisih harga cukup jauh dengan Rp 10.230.000.000.
"Dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan, diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS dan BGA," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Khairur menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya. (Red)
