![]() |
| Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah tiga kantor pihak swasta penyedia barang atau rekanan di Jakarta, Rabu (12/11/2025). |
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP di Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2024 yang tengah diusut Kejati Sumut.
"Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-Kota Tebingtnggi 2024," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Adapun ketiga kantor perusahaan yang digeledah adalah PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Jakarta Barat, dan PT GT di Jakarta Pusat. Penyidik disebut menggeledah sejumlah ruangan di tiga lokasi itu.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sumut menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP tahun anggaran 2024.
Plh Asisten Intelijen Bani Ginting membenarkan adanya penggeledahan ini. Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait.
"Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih melakukan Penggeledahan di Kota Tebingtinggi," ujar Bani Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Bani menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kedua lokasi. Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik dalam pengadaan itu.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Disdikbud dan Kepala BPKPD serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud," katanya.
Sementara, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Arif Kadarman menyampaikan, tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
"Dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan. Surat itu bernomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025," ujar Arif. (Red)
