Notification

×

Sergai Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Wabup Adlin Siap Tindaklanjuti Rekomendasi KI Sumut

Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:32 WIB Last Updated 2025-10-23T16:38:41Z
Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai Sergai) Adlin Tambunan menerima kunjungan jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai Sergai) Adlin Tambunan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Suwanto Nasution, dan Plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kamaluddin, menerima kunjungan jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Audensi Wabup di Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (23/10/2025).

Jajaran KI Sumut yang hadir antara lain, Wakil Ketua Eddy Syahputra bersama Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus dan Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma Nuraflah.

Dalam sambutannya, Wabup Sergai Adlin Tambunan menyampaikan terima kasih atas dukungan KI Sumut terhadap implementasi keterbukaan informasi di Sergai selama ini.

Adlin secara tegas menyatakan bahwa rekomendasi dari KI Sumut untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa, sekolah, dan puskesmas akan segera ditindaklanjuti.

"Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah ini merupakan upaya strategis Pemkab Sergai untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi di masa mendatang," ujar Adlin mengakhiri.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumut, Eddy Syahputra, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi rutin yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

"Kami berharap PPID di seluruh desa di Sergai akan terus terbentuk dan kami mengimbau agar sekolah-sekolah serta puskesmas juga membentuk layanan informasi melalui PPID," ujarnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus, menyoroti pentingnya pembentukan PPID di tingkat desa.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa sengketa informasi yang belakangan ini melibatkan badan publik desa telah diselesaikan di KI Sumut.

"PPID Desa perlu mengetahui standar layanan informasi agar tidak sampai terjadi sengketa informasi publik," tegasnya.

Sedangkan, Ketua Divisi Kelembagaan, Cut Alma Nuraflah, menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten.

"Tidak hanya di Sergai tapi juga di Kabupaten/Kota lainnya, jika anggaran memungkinkan," tutupnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota DRPD Sergai Hari Ananda, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Rini Rahmayani, Pranata Humas Nurlenti Purba, dan Analis Layanan Hans Prawira Siahaan. (Red)
×
Berita Terbaru Update