Notification

×

Seorang Wanita Muda di Lampung Potong Alat Vital Pacarnya, Pelaku: Sedikit Menyesal Tapi Ada Puasnya

Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:12 WIB Last Updated 2025-10-25T15:24:03Z
Pelaku pemotong alat vital pria, Windi, saat ditahan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (21/10/2025) (foto: merdekacom)

BANDAR LAMPUNG (Kliik.Id) - Seorang wanita muda, Windi (28), tega memotong alat vital kekasih gelapnya, Karsilan (32), pada Minggu (19/10/2025) malam yang lalu, sekira pukul 19.00 WIB.


Windi melakukan aksinya di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Aksi Windi dipicu alasan sakit hati dan cemburu karena Karsilan disebut kerap selingkuh meski sudah menikah. Windi dan Karsilan telah menjalin hubungan sejak 2019, bahkan setelah Karsilan menikahi perempuan lain. 


Ia merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu membeli pisau cutter.


Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan, awalnya Windi mengajak Karsilan untuk bertemu melalui pesan singkat di Lapangan Baruna Bandar Lampung sekitar pukul 19.00 WIB.


Dalam pesan yang dikirim, ia mencantumkan OTW sebagai kode melakukan hubungan layaknya suami istri.



"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya memilih kode OTW sebagai rahasia untuk melakukan hal yang tak pantas layaknya suami istri," ujar Martono.


Sehari sebelum kejadian, pelaku terlebih dahulu membeli pisau cutter. Setelah itu, mereka bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, lalu masuk ke semak-semak di tepi lapangan Baruna dan melakukan hubungan layaknya suami istri.


"Jadi saat kejadian tersebut tersangka sudah membawa pisau cutter yang disembunyikan di dalam tasnya," ujar Martono.


Windi langsung mengeluarkan pisau cutter dari tasnya dan menyayat alat vital Karsilan hingga nyaris putus setelah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.


Setelah menyayat alat vital korban, Windi pun membuang pisau cutter tersebut di sekitar lokasi lokasi kejadian lalu beranjak meninggalkan Karsilan dalam kondisi luka parah.


“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polresta Bandar Lampung,” kata Martono.


Windi mengaku menyesal atas perbuatannya, namun merasa puas.


“Ya, sedikit menyesal tapi ada puasnya. Selama sama dia, saya banyak tersiksa batin, dibohongi, diselingkuhi,” ujarnya sambil menahan tangis.


Polisi menduga motif utama tindakan tersebut karena adanya dendam dan rasa sakit hati akibat pengkhianatan. Pelaku dijerat Pasal 353 junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (tribunnews/kaltimedia)



 

 

×
Berita Terbaru Update