![]() |
| Pelaku pemotong alat vital pria, Windi, saat ditahan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (21/10/2025) (foto: merdekacom) |
BANDAR LAMPUNG (Kliik.Id) - Seorang wanita muda, Windi (28), tega memotong alat vital kekasih gelapnya, Karsilan (32), pada Minggu (19/10/2025) malam yang lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Windi melakukan aksinya di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang
Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Aksi Windi dipicu alasan
sakit hati dan cemburu karena Karsilan disebut kerap selingkuh meski sudah
menikah. Windi dan Karsilan telah menjalin hubungan sejak 2019, bahkan setelah Karsilan
menikahi perempuan lain.
Ia merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu membeli pisau
cutter.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan, awalnya
Windi mengajak Karsilan untuk bertemu melalui pesan singkat di Lapangan Baruna Bandar
Lampung sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pesan yang dikirim, ia mencantumkan OTW sebagai kode
melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya memilih kode OTW sebagai rahasia
untuk melakukan hal yang tak pantas layaknya suami istri," ujar Martono.
Sehari sebelum kejadian, pelaku terlebih dahulu membeli
pisau cutter. Setelah itu, mereka bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, lalu
masuk ke semak-semak di tepi lapangan Baruna dan melakukan hubungan layaknya
suami istri.
"Jadi saat kejadian tersebut tersangka sudah membawa
pisau cutter yang disembunyikan di dalam tasnya," ujar Martono.
Windi langsung mengeluarkan pisau cutter dari tasnya dan
menyayat alat vital Karsilan hingga nyaris putus setelah keduanya melakukan
hubungan layaknya suami istri.
Setelah menyayat alat vital korban, Windi pun membuang pisau
cutter tersebut di sekitar lokasi lokasi kejadian lalu beranjak meninggalkan
Karsilan dalam kondisi luka parah.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan
di Polresta Bandar Lampung,” kata Martono.
Windi mengaku menyesal atas perbuatannya, namun merasa puas.
“Ya, sedikit menyesal tapi ada puasnya. Selama sama dia,
saya banyak tersiksa batin, dibohongi, diselingkuhi,” ujarnya sambil menahan
tangis.
Polisi menduga motif utama tindakan tersebut karena adanya dendam dan rasa sakit hati akibat pengkhianatan. Pelaku dijerat Pasal 353 junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (tribunnews/kaltimedia)
