![]() |
| Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa tikar busa senilai Rp 12 juta. |
Pelaku bernama Suraidi (37), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Dia diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Sabtu (25/10/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura, Kelurahan Pasar Baru. Saat itu, pelapor membeli 140 lembar tikar busa dengan total pembayaran sebesar Rp 12 juta kepada pemilik toko," ujar Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, Senin (27/10/2025).
Setelah pembayaran dilakukan, pelapor meminta pelaku untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim menuju Kota Tanjungbalai.
Namun, beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan barang yang dibawa, tetapi telepon pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
"Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tebingtinggi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui lokasi pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon dan langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi. (Red)
