![]() |
| Pemilik 6 kilogram ganja yang ditangkap. |
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 6 kilogram ganja, pada Selasa (21/10/2025) sore.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, kami mendapat informasi ada seseorang yang menjual ganja di wilayah Tapian Dolok," ujar Jimmy dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba dan tim Opsnal bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Diketahui pria tersebut berinisial AA (26), yang merupakan warga setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 6 bungkus plastik berisi ganja kering dengan berat 6.015 gram atau 6 kilogram, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut," kata Jimmy.
Saat ini, lanjut Jimmy, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap jaringan peredaran ganja tersebut.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya," pungkasnya. (Red)
