Notification

×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mesin-Besi Senilai Rp 150 Juta di Sergai, 9 Orang Ditangkap

Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:01 WIB Last Updated 2025-10-23T18:25:03Z
Konferensi Pers di Mapolres Sergai terkait kasus pencurian mesin hingga besi dari salah satu gudang warga di Sei Rampah.

SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Polisi menangkap 9 orang komplotan maling terkait kasus pencurian mesin hingga besi dari salah satu gudang warga di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kesembilan orang itu terdiri dari 7 pelaku pencurian bernama Rahmat Hidayat (42), M Al Afdul (23), M Robi Andika (22) Suwanda (41), Aziz (33), M Safii (25), dan Sandi Suwardi (26).

Lalu, 2 orang komplotan lainnya merupakan penadah bernama Rudi Ismawan (42) dan Harto (29).

Wakapolres Sergai Kompol Rudy mengatakan pencurian itu terjadi di gudang korban bernama Aling (50) di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Rudy menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui usai pekerja korban selaku saksi datang ke lokasi gudang untuk memberi makan hewan ternak korban.

"Setibanya di lokasi, pekerja tersebut melihat gudang jendela telah terbuka. Lalu saksi tersebut pulang ke rumah dan memberitahu korban bahwa gudang tersebut telah dibobol maling," ujar Rudy dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Saat diperiksa ke gudang, korban melihat beberapa barangnya telah hilang, yakni satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, materai listrik beserta kabel listrik yang ada di gudang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000," katanya.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Sergai pada 14 Oktober 2025.

"Menerima laporan itu, petugas Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengantongi identitas para pelaku," katanya.

Pelaku pencurian itu terungkap usai salah seorang warga sempat melihat pelaku Rahmad Hidayat mencuri di lokasi.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata pun mencari pelaku Rahmat dan menangkapnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari di Dusun VI, Desa Sei Rampah.

Pada saat yang bersamaan, petugas juga menangkap 3 pelaku lainnya, yakni Sandi, M Al, dan Robi Andika.

Selain mengamankan 4 pelaku tersebut, petugas juga mengamankan becak barang yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap keempat pelaku dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap 5 pelaku lainnya.

"Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Rudy. 

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa motif para pelaku mencuri tersebut adalah karena faktor ekonomi.

"Pencurian ini diketahui karena faktor ekonomi," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update