![]() |
Kantor Wali Kota Tebingtinggi. |
Program ini disampaikan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sri Imbang Jaya Putra kepada Kliik.id, Selasa (7/10/2025) pagi.
Sri Imbang menjelaskan, keringanan PBB tersebut mencakup penghapusan denda pajak dan pemberian diskon besar untuk pembayaran utang PBB.
Keringanan PBB ini, kata Sri Imbang, untuk periode pembayaran sejak tanggal 22 September 2025 sampai 31 Desember 2025.
"Program ini bertujuan membantu masyarakat wajib pajak agar lebih ringan dalam memenuhi kewajiban serta mendorong tertib administrasi PBB," ujar Sri Imbang.
Dia mengucapkan terimakasih dan meminta dukungan masyarakat untuk meningkatkan PAD dan mempercepat pembangunan daerah.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu dan menyelesaikan tunggakannya," katanya.
Kebijakan relaksasi PBB ini menjadi langkah nyata Pemko Tebingtinggi dalam mendukung ekonomi masyarakat dan memperkuat basis penerimaan daerah dengan pendekatan yang humanis dan berpihak pada rakyat. (Red)