![]() |
| Kasi Penyidikan Kejatisu, Arif Khadarman, SH., saat memimpin penggeledahan Disdikbud dan BKPAD Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025) (Foto: SIB) |
MEDAN (Kliik.Id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pengeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang dilaksanakan pada akhir anggaran 2024, namun dibayarkan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025.
Penggeledahan pertama dilakukan tim Kejatisu bersama
tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Tebingtinggi kemudian berlanjut ke kantor BKPAD.
Kasus ini sebelumnya telah jadi perbincangan di Kota
Tebingtinggi. Untuk dana kegiatan ini, Pemko Tebingtinggi telah melakukan
pergeseran BTT senilai Rp 14 Milliar lebih untuk menutup pembayaran pengadaan
PTI SMP Negeri yang dilaksanakan akhir 2024.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera, Arif Khadarman SH,
membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengeledahan di Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan serta BKPAD Tebingtinggi untuk mencari dan
mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Papan Tulis
Interaktif (PTI) untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi.
Arif menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 anggaran PTI
adalah sekitar Rp 14 milliar. Ia juga mengatakan, untuk kerugian negara belum
bisa disampaikan karena pihaknya masih mencari dan mengumpulkan alat bukti.
(SIB)
