Notification

×

Kejatisu Geledah Kantor Disdikbud dan BKPAD Tebingtinggi Terkait Proyek PTI 14 Miliar

Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:42 WIB Last Updated 2025-11-01T02:49:45Z
Kasi Penyidikan Kejatisu, Arif Khadarman, SH., saat memimpin penggeledahan Disdikbud dan BKPAD Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025) (Foto: SIB)


MEDAN (Kliik.Id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pengeledahan  Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang dilaksanakan pada akhir anggaran 2024, namun dibayarkan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025.


Penggeledahan pertama dilakukan tim Kejatisu bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi kemudian berlanjut ke kantor BKPAD.


Kasus ini sebelumnya telah jadi perbincangan di Kota Tebingtinggi. Untuk dana kegiatan ini, Pemko Tebingtinggi telah melakukan pergeseran BTT senilai Rp 14 Milliar lebih untuk menutup pembayaran pengadaan PTI SMP Negeri yang dilaksanakan akhir 2024.


Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera, Arif Khadarman SH, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPAD Tebingtinggi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi.


Arif menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 anggaran PTI adalah sekitar Rp 14 milliar. Ia juga mengatakan, untuk kerugian negara belum bisa disampaikan karena pihaknya masih mencari dan mengumpulkan alat bukti. (SIB)

×
Berita Terbaru Update