Notification

×

Diduga Jual Aset PTPN I, Eks Kakanwil BPN Sumut dan Kakanwil Deli Serdang Ditahan Kejatisu

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:48 WIB Last Updated 2025-10-15T10:51:41Z

Kejati Sumut saat melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi aset PTPN I dengan menahan eks Kakanwil BPN Sumut dan Kakanwil BPN Deli Serdang, Selasa (14/10/2025) (Foto: kompascom)


MEDAN (Kliik.Id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode tahun 2022-2024, Askani, Selasa (14/10/2025). Askani diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 ha.

 

Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry, menyebutkan, selain Askani, Kejatisu juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis. Menurut keterangan Jefry, peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat BPN tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.

 

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya karena telah memberikan persetujuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan setidaknya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.


Aspidsus Kejatisu dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025) malam menyebutkan bahwa perubahan 20 persen dari luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hanya saja, pihak Kejatisu belum merinci berapa nominal kerugian keuangan negara yang dimaksud dari pelanggaran ini.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejatisu melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup. Kejatisu juga menahan Askani dan Abdul Rahman Lubis di Rutan Tanjung Gusta guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)


×
Berita Terbaru Update