![]() |
Kejati Sumut saat melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi aset PTPN I dengan menahan eks Kakanwil BPN Sumut dan Kakanwil BPN Deli Serdang, Selasa (14/10/2025) (Foto: kompascom) |
MEDAN (Kliik.Id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode tahun 2022-2024, Askani,
Selasa (14/10/2025). Askani diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses
jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 ha.
Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry, menyebutkan, selain
Askani, Kejatisu juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun
2023-2025, Abdul Rahman Lubis. Menurut keterangan Jefry, peristiwa dugaan
tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat BPN tersebut terjadi dalam kurun
waktu 2022-2024.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya karena telah memberikan persetujuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan setidaknya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
Aspidsus Kejatisu dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025)
malam menyebutkan bahwa perubahan 20 persen dari luas HGU yang diubah menjadi
HGB karena revisi tata ruang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara. Hanya saja, pihak Kejatisu belum merinci berapa nominal kerugian
keuangan negara yang dimaksud dari pelanggaran ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejatisu melakukan
pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup. Kejatisu juga menahan
Askani dan Abdul Rahman Lubis di Rutan Tanjung Gusta guna proses penyelidikan
lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)