![]() |
Konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi. |
Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025).
Akibat aksi tawuran ini, seorang remaja berinisial MZH (18), warga Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap 8 orang pelaku yakni berinisial, DKG (18), DVM (18), RC S (16), RH S (17), JF (16), RSS (16), WAD (16) dan MAN (17). Seluruhnya warga Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga menjelaskan, kejadian bermula saat sekelompok remaja yang mengatasnamakan geng motor berkomunikasi dari medsos untuk mencari senjata tajam.
Usai saling koordinasi, tiga pelaku bergerak ke lokasi biliar di Kampung Turi, Bandarsono pada Kamis (11/9/2025) pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, mereka bertiga bergerak menuju Jalan Bahbolon dan sekitar pukul 00.20 WIB mereka berkumpul di Simpang Sibulan sebanyak 5 sepeda motor saling berboncengan termasuk beberapa pelaku yang belum tertangkap.
Kemudian, kelompok remaja tersebut bergerak menuju Berohol melalui Simpang Martebing dan bertemu dengan 2 pelaku lainnya langsung mengarah ke TKP dengan membawa sejumlah senjata tajam berbentuk celurit, sisir, cobek dan botol molotop.
Lalu, pada sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan temannya melewati Simpang Tugu Paya Kuruk yang akhirnya terjadi baku hantam dan menyebabkan korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Saat itu para pelaku membubarkan diri, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan keesokan harinya meninggal dunia," ujar Simon.
Menyikapi peristiwa ini, Satreskrim Polres Tebingtinggi bersama Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 8 remaja pelaku.
"Barang bukti yang diamankan berupa botol kaca, egrek, gancu, gergaji panjang, dobel stick dan sebilah pedang panjang," katanya.
Simon menjelaskan, motif pelaku menganiaya korban adalah hanya karena gengsi-gengsian dengan menunjukkan eksistensi gaya remaja berperilaku negatif.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subsider 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.
"Saat ini 8 pelaku telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi, sementara pelaku lainnya masih diburu petugas," ungkapnya.
Dari kasus ini, Simon meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama bersinergi untuk mencegah kejadian serupa dengan memberikan nasihat kepada anak-anak remaja guna mewujudkan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
"Mari bersama-sama kita saling menjaga situasi kamtibmas di Kota Tebingtinggi," pungkasnya.
Hadir dalam konferensi pers ini, Wakapolres Tebingtinggi Kompol Rudi Syahputra, Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, Kasat Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus, Kabag Log AKP Enda Tarigan, Kabag Ops AKP Herliandri, Kasi Humas AKP Mulyono, Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya dan Kapolsek Jajaran lainnya, para Kanit dan personel Polres Tebingtinggi. (Red)