Simalungun, Parapat (KLIIK.ID)- Jajaran Polsek Parapat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis (11/9/2025) dini hari di Jalan Bukit Barisan No. 04, Kelurahan Tigaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat (12/9/2025).
Kapolsek Parapat, AKP Manguni WD Sinulingga dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/9/2025), menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini adalah Dian Kurniati (36), seorang guru sekaligus ibu rumah tangga, yang tinggal bersama suaminya, Rici Hardinata, seorang security di Mess PTPN IV Parapat.
“Pelaku yang diamankan adalah Fernando Manurung (35), warga Jalan Merdeka, Parapat. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Terakhir, pelaku divonis 10 tahun penjara karena kasus pencurian pemberatan di wilayah Parapat,” ujar AKP Manguni.
Dari hasil pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit laptop merek Lenovo, uang tunai Rp2 juta, serta dua buah cincin. Barang curian itu kemudian dijual oleh pelaku dengan hasil sekitar Rp1,6 juta yang dipakainya untuk berfoya-foya di Kota Pematangsiantar.
Dalam kronologinya, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan menggunakan obeng, ia mencongkel jendela kamar, lalu masuk dan mengambil barang berharga dari dalam tas yang ada di rumah korban. Setelah itu, pelaku menjual laptop di salah satu toko ponsel dan perhiasan emas di Kota Pematangsiantar.
“Pelaku kami amankan saat berada di depan Hotel Sapadia, Kota Pematangsiantar ketika sedang menikmati hasil kejahatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
AKP Manguni menambahkan, pihaknya juga akan memanggil saksi korban dan beberapa saksi lain guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Parapat.(Frens)