Notification

×

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan Lansia di Paya Pinang

Selasa, 16 September 2025 | 20:41 WIB Last Updated 2025-09-16T17:47:31Z
Pelaku penganiayaan terhadap lansia.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Polres Tebingtinggi menangkap wanita berinisial ND alias Nuraini (33) usai dilaporkan menganiaya seorang lanjut usia (lansia) di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (13/9/2025).

Korban diketahui bernama Rosdiana Rajagukguk (71), warga Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.

Dia dianiaya setelah terjadi adu mulut dengan pelaku terkait hasil buah cokelat milik korban yang sering hilang dari ladangnya, yang berada tak jauh dari rumah pelaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menjelaskan laporan kejadian ini pertama diterima melalui Call Center 110 dari anak korban.

Setelah menerima laporan masuk pukul 16.10 WIB, personel piket fungsi Polres Tebingtinggi langsung bergerak ke lokasi.

"Sesampainya di TKP, korban ditemukan dalam keadaan terluka dan pelaku diamankan petugas kepolisian dibantu keluarga korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan", ujar Mulyono dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan keterangan, pelaku emosi lantaran ditanyai korban terkait cokelat miliknya yang sering hilang, lalu pelaku mendorong korban yang sedang berada di atas sepeda motor hingga terjatuh.

Kemudian, sepeda motor menimpa tubuh korban, dan pelaku sempat menekan paha korban dengan lututnya.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Tebingtinggi. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal penganiayaan," katanya. (Red)
×
Berita Terbaru Update