![]()  | 
| Pria berinisial EL alias Erik (39) ditangkap di rumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi pada Senin (8/9/2025) malam. | 
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, 1 unit handphone dan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 135.000.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R.Sitorus, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku beserta barang bukti.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya," ujar Mulyono, Senin (15/9/2025).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya. (Red)
