Notification

×

Lakukan Kekerasan Seksual di Hotel Paya Pasir, Pemuda Sergai Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 | 17:18 WIB Last Updated 2025-09-18T13:39:56Z
Foto ilustrasi.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) -
Seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ditangkap polisi, karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita asal Kota Tebingtinggi.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir, Kabupaten Sergai.

Menurut korban bernama Nazwa (20), kejadian bermula saat pelaku membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual di hotel tersebut.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menjelaskan, korban telah resmi melaporkan pelaku kepada polisi pada akhir bulan Agustus lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi," ujar Mulyono, Kamis (18/9/2025).

Kemudian, petugas menangkap pelaku pada Rabu (17/9/2025) sore tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya. (Red)
×
Berita Terbaru Update