![]() |
Ket.Foto : Tumpukan Batu dilokasi tangkahan (Foto by Linggom) |
Simalungun, Parapat (KLIIK.ID) - Tambang batu atau Galian C diduga ilegal yang berlokasi di sekitar Jembatan Siserasera Parapat, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun bebas beroperasi semenjak tiga bulan terakhir.
Informasi yang dikumpulkan dari Camat Girsang Sipangan Bolon, Viktor Sijabat, Minggu (21/9/2025) menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui adanya galian tambang batu ilegal tersebut dan tidak pernah memberikan semacam surat rekomendasi untuk surat pengurusan izin pertambangan batu itu.
Diakuinya, hingga saat ini pelaku atau pengusaha tambang diduga ilegal tersebut-pun belum pernah melaporkan adanya aktivitas tambang tipe C tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Lanjut Sijabat, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, agar langsung turun mengecek lokasi tambang batu itu karena lokasinya terlihat berada di kawasan TNI Rindam 1/Bukit Barisan (BB).
Sementara itu, Lurah Girsang, Rudi Artono Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan hal senada, pihaknya juga tak pernah menerima surat rekomendasi atau semacam surat permohonan untuk pengajuan pengurusan surat pertambangan tipe C untuk lokasi tambang di wilayah TNI Rindam 1/BB Kelurahan Girsang.
"Pihak kelurahan tidak memberikan semacam surat izin atau surat rekomendasi agar galian batu padas tersebut beroperasi," ujar Rudi.
Pantauan wartawan di lokasi, jalan menuju tambang yang tak jauh dari lokasi Jembatan Siserasera Parapat di portal dan terlihat dua plang bertuliskan, Kawasan TNI Rindam 1/BB, dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan, KUHP 551.
Sementara di plang berikutnya bertuliskan, dibawah pengawasan Jasa Kartika Viyata Yudha, Badan Hukum No AHU-0002869.AH.01.38 Tahun 2023, tanggal 13 Nopember 2023.
Dilokasi juga terpantau ratusan kubik batu padas dengan berbagai ukuran telah ditumpuk di tepi tebing yang curam dan diduga akan distribusikan. Tampak bebatuan yang berada di diding tebing perbukitan dengan kemiringan sekitar bukit yang terjal telah soak. Dilokasi juga terlihat pondok sebagai lokasi transaksi penjualan batu dan terlihat beberapa orang sedang menunggu pembeli.
Terpisah, warga setempat Marga Sinaga menyampaikan, tambang batu diduga ilegal tersebut telah beroperasi tiga bulan lalu menggunakan alat berat dan puluhan kubik batu padas telah didistribusikan ke berbagai daerah di Kabupaten Simalungun dan bahkan ke Kabupaten Toba.
"Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan pertambangan batu tersebut, karena berdampak pada bencana longsor kedepan dan bahkan tak jauh dari sungai serta Jembatan Siserasera. Kita berharap para pelaku diberi sanksi tegas," pungkasnya.(Frens)