![]() |
Pelaku berinisial JW alias Bowo (35), yang ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sore di rumahnya di Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkoba.
Diketahui pelaku berinisial JW alias Bowo (35), yang ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sore di rumahnya di Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Dan turut diamankan plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp 180.000.
Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan, kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa.
"Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," ujar Jimmy, Selasa (29/7/2025).
Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)